Category Archives: Berita

PEJABAT BPKP YANG TIDAK MANUSIAWI

Posted ImagePosted ImagePosted ImagePosted ImagePosted ImagePosted Image

Kejadian berawal pada tahun 1996 ketika orang tua saya dipindahkan dari perwakilan BPKP Bengkulu ke BPKP Pusat Jakarta. Kami menempati rumah dinas BPKP no.17 Kunciran sejak bulan juli 1996, berdasarkan Surat Keputusan Penghunian Rumah Dinas ( SIP ) Nomor : S.104 / DI.4 / 1996 tanggal 6 juni 1996, namun pada saat itu kami tidak bisa langsung menempati, karena rumah dinas no.17 tersebut tidak ada pintu, jendela, atap, listrik, maupun air sehingga tidak bisa di huni. Yang masih ada tinggal dinding rumah induk berukuran 9 X 6 m² dan sudah penuh lumut, lantai , halaman depan dan belakang penuh semak belukar. Maklum karena sudah 5 tahun sejak dibangun tahun 1990 / 1991 rumah tersebut dibiarkan kosong dan tidak diperbaiki / dibangun kembali oleh BPKP, karena tidak ada dana perbaikan untuk rumah dinas. Kondisi fisik rumah dinas tersebut kami laporkan kepada Bapak Deputi Administrasi ( saat itu : Bapak Sujana ). Kami diijinkan untuk membangun kembali. Beliau mengatakan “ Kalau mau menempati ya bangun saja kembali, toh kalau pensiun bisa dibeli”. Setelah kami bangun kembali, kami dapat menghuni rumah dinas No.17 tersebut yang saat itu sebenarnya Nilai Asset Bangunan sudah 0 %. Oleh karena itu kami sekeluarga mau tidak mau harus membangun kembali rumah tersebut dengan biaya pribadi / sendiri agar bisa menempati rumah dinas no.17 tersebut. Kondisi tersebut memang benar adanya dan banyak saksi – saksi hidup yang mengetahui akan kebenaran tersebut.

Menjelang ayah saya pensiun di tahun 2000 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Sub Bagian Persuratan BPKP Pusat, Kami mengajukan pembelian rumah dinas secara kolektif, Rekan – rekan kami yang menempati rumah dinas BPKP Dept.Keuangan di Karang Tengah Ciledug, di Rawasari dan di Situ Gintung Ciputat dapat membeli rumah dinas yang mereka tempati Tetapi malah pengajuan ayah saya di tahan ( tidak di ajukan oleh BPKP ) walaupun pada saat itu sudah memenuhi syarat untuk dapat membeli rumah dinas sesuai PP No.40 yang berlaku saat itu, karena terhalang oleh adanya kebijakan Kepala BPKP ( saat itu Bp. Arie Sulendro ) yang menyatakan bahwa “ selama saya menjabat Kepala BPKP tidak akan melakukan penjualan rumah dinas “. Menurut pendapat kami kebijakan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1994 ( peraturan yang lebih tinggi saat itu ).

BPKP menetapkan kebijakan tidak melakukan penjualan rumah Negara sejak tahun 2000 sesuai kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk membangun rumah Negara adalah tidak benar, karena ternyata pada tahun berikutnya BPKP melakukan pembelian tanah kosong seluas 500m² di depan rumah dinas no.17 Kunciran yang kami tempati dari saudara Sri Mandowo dan sekaligus membangun 2 buah rumah dinas serta membiarkan tanah sisa dibelakangnya yang sampai saat ini tidak bisa di bangun karena tidak ada akses jalan. Disamping itu BPKP juga melakukan pembebasan tanah untuk pembuatan jalan masuk komplek BPKP Kunciran. Pada Bulan Oktober – November 2008 BPKP juga telah membongkar total dan membangun kembali ditambah pemasangan instalasi listrik 7 buah rumah dinas yang kosong di komplek BPKP Kunciran.
Perlahan tapi pasti, surat izin penghunian rumah negara di cabut sepihak oleh BPKP tanpa merasa bersalah mengenai kebijakannya di tahun 2000 yang melanggar PP yang lebih tinggi dan hingga pada saat kami mulai mengurus kembali kepada lembaga – lembaga terkait mengenai ini, BPKP malah terkesan terburu – buru ingin mengosongkan rumah kami. Padahal ayah saya saja mendapat tembusan surat untuk BPKP dari Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa rumah tersebut bisa dibeli dan menyarankan agar pejabat eselon I dan II untuk mengajukannya. Tapi mereka malah tidak mengindahkan surat tersebut hingga akhirnya pada tanggal 6 Mei 2009, saya mendapat telp dari ayah yang mengatakan bahwa team dari BPKP atas persetujuan dari Kepala Biro Umum BPKP IGB Suryanegara, datang puluhan orang yang terdiri dari Internal BPKP ( seluruh staff Biro Umum ), polisi untuk pengamanan dan ketua RT sebagai saksi hendak mengosongkan rumah kami tanpa ganti rugi.

Saya buru – buru datang tapi terlambat. Saya melihat seluruh isi rumah orang tua saya sudah di letakkan di tengah lapangan. Para pejabat BPKP tersebut yang bernama Harsono dan Masa Siahaan berniat meletakkan saja barang – barang tersebut di tengah lapangan!!! Untung ada pak RT yang menengahi dengan mengatakan bahwa kasihan jika harta benda yang sudah di kumpulkan berpuluh – puluh tahun hancur begitu saja terkena hujan..Beliau mengatakan bahwa lebih baik sementara ayah saya disewakan saja untuk meletakkan barang. Namun pejabat – pejabat tersebut tetap bersikukuh, akhirnya pak RT mengatakan “apa saya kumpulkan saja uang dari warga saya untuk mengontrakkan ayah saya, apa tidak malu BPKP?” Mungkin karena malu, mereka akhirnya setuju membayar sewa gudang untuk 1 bulan saja dengan biaya hanya 1 juta rupiah itu pun mereka berkata apa tidak ada yang hanya 600`an ribu/bulan? Pak RT pun menimpali “ dekat rumah saya saja yang ukuran 3X6 aja sudah 400 ribu/bulan !!”.

Kini kedua saya tinggal di penampungan sementara, sedih rasanya melihat mereka seperti ini di hari tua..Pemerintah saja menggalakkan program pengentasan kemiskinan, ini malah BPKP menciptakan kemiskinan. Apa begini sikap dari lembaga / pejabat publik menyelesaikan masalah?? Apa BPKP sudah terlalu pintar hingga bisa melanggar PP pada saat itu?? Apa tidak ada sanksi yang diberikan terhadap BPKP hingga bisa berlaku seperti itu?? Kemana perginya keadilan negeri ini?? Bravo BPKP yang tidak berperikemanusiaan!!

Sumber : Kompas.com, 19 May 2009.

 

Pensiunan BPKP Yang Dizalimi

Jakarta (beritakota.net) – Lantaran rumahnya dicaplok BPKP/ Negara tanpa ganti rugi, Sugijanto dan Sri Nurhany pensiunan BPKP melayangkan gugatan ke BPKP Pusat. Sidang akan dimulai pada tanggal 29 November mendatang. Pensiunan ini awalnya membangun rumah dan kemudian pada saat telah pensiun rumah tersebut diakui sebagai aset BPKP / Negara tanpa kompensasi ganti rugi. Direncanakan Sidangnya nanti akan dihadiri puluhan massa dari LSM RELAWAN DIBO PISS , APRN ( Aliansi Penghuni Rumah Negara ) serta Paguyuban Korban Pengusiran Paksa Papanggo ( PKP3 ).

Rumah milik pensiunan BPKP tersebut adalah rumah Dinas BPKP Kunciran Kelurahan Sudimara Pinang Tangerang dibangun Tahun 1990/1991 dari dana APBN. Jumlahnya = 20 ( Dua Puluh ) Unit dan telah didaftarkan sebagai Rumah Dinas golongan II. Penggugat ( Bapak Sugijanto ) mulai bekerja per 1 April 1965 sebagai PNS Departemen Keuangan, Tahun 1973 Penggugat dialih tugaskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).

Penggugat diizinkan menempati Rumah Dinas BPKp Kunciran No.17 RT.05/02 Kel.Sudimara Pinang – Tangerang sesuai SIP ( Surat Ijin Penghunian ) No.104/D.1-4/1996 Tanggal 6 Juni 1996. Ternyata Rumah Dinas tersebut dalam kondisi tidak dapat dihuni, karena hanya tinggal dinding rumah induk saja ukuran 6 x 9 meter dan sudah rapuh, berlumut serta material lain sudah tidak ada. Seluruh lantai, halaman depan serta belakang sudah penuh semak belukar yang cukup lebat / tinggi.

Mengenai kondisi Rumah Dinas BPKP No.17 tersebut telah Penggugat laporkan secara lisan kepada pihak tergugat / Pejabat BPKP yang berwenang atau bertanggung jawab menangani Rumah Dinas BPKp, yaitu Deputi Bidang Administrasi BPKP yang pada saat itu dijabat oleh Bapak Drs.Sujana , pada bulan Juni 1996.

Atas dasar laporan tersebut, pihak tergugat / Deputi Bidang Administrasi BPKP telah memberikan ijin kepada penggugat untuk membangun kembali Rumah Dinas BPKP No.17 tersebut dengan biaya pribadi penggugat sendiri. Pembangunan telah direalisir oleh Penggugat sampai dengan bulan Juli 1996. Pada tanggal 6 Mei 2009, BPKP atas persetujuan dari Kepala Biro Umum BPKP IGB Suryanegara, puluhan orang yang terdiri dari Internal BPKP ( seluruh staff Biro Umum ), polisi untuk pengamanan dan ketua RT sebagai saksi hendak mengosongkan Rumah No.17 yang telah dibangun atas biaya Pribadi Penggugat.

Bahwa pihak Tergugat ( BPKP ) telah melakukan tindakan / Perbuatan melawan hukum karena dapat dikategorikan telah melakukan penzaliman / pelanggaran HAM ( Hak Asasi Manusia ) serta dapat pula dikatagorikan sebagai tindakan Eigrichting atau tindakan main hakim sendiri, yaitu tindakan yang ditujukan guna melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yang bersifat sewenang wenang / tanpa dasar surat keputusan / ketetapan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara hukum dapat dipertanggung jawabkan. Adanya tindakan / perbuatan tersebut diatas jelas telah mengakibatkan kerugian harta benda dan kerugian materiil maupun immaterial bagi Penggugat.

Sumber

 

Pensiunan BPKP Yang Dizalimi

Posted ImagePosted ImagePosted ImagePosted ImagePosted ImagePosted ImagePosted ImagePosted ImagePosted Image

BERIKAN DUKUNGAN KEPADA MEREKA YANG TELAH DIZALIMI OKNUM PENGUASA

Masih harus berapa tahun lagi pensiunan yang sudah tua ini akan mengalami penderitaan dan siksaan ini? Mohon doa teman teman akan kelangsungan perjuangan ini. Terima kasih.

Sumber : http://www.bluefame.com/topic/198556-merged-pejabat-bpkp-yang-tidak-manusiawi/