BPKP Digugat Mantan Pegawai

JAKARTA, KOMPAS.com — Sugijanto, seorang pensiunan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, menggugat BPKP Pusat karena tidak diperkenankan untuk membeli rumah dinas BPKP yang dibangunnya atas biaya sendiri. Padahal, ia sudah memenuhi syarat untuk dapat membeli rumah dinas sesuai Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

Hal itu disampaikan Abi Warnadi, anak Sugijanto, yang mewakili pihak penggugat saat ditemui Kompas.com sebelum sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/11/2010).

Menurut aturan tersebut, seorang pensiunan pegawai negeri berhak menghuni rumah negara apabila menerima pensiunan dari negara, memiliki Surat Izin Penghunian yang sah, dan belum pernah dengan jalan atau cara apa pun memperoleh atau membeli rumah dari negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Abi mengatakan, rumah dinas BPKP No 17 Kunciran, Kota Tangerang, itu ditempati sejak tahun 1996 ketika ayahnya dipindahkan dari Perwakilan BPKP Bengkulu ke BPKP Pusat di Jakarta. “Kami menempati rumah itu dengan Surat Izin Penghunian (SIP) Nomor S. 104 /DI. 4/1996 tanggal 6 Juni 1996. Ternyata belakangan diketahui SIP itu cacat hukum,” katanya.

Pada saat itu, lanjut Abi, keluarganya tak bisa langsung menempati karena rumah yang dibangun tahun 1990/1991 tersebut tidak ada pintu, jendela, atap, listrik ataupun air sehingga tidak layak huni. Yang ada hanya dinding rumah induk berukuran 9 x 6 meter persegi dan sudah dipenuhi lumut. Bahkan lantai, halaman depan, dan belakang penuh semak belukar.

Setelah diizinkan untuk membangun kembali oleh Deputi Administrasi BPKP, keluarga Sugijanto membangun rumah itu. Menjelang pensiun tahun 2000 dengan jabatan terakhirnya sebagai Kepala Sub Bagian Persuratan BPKP Pusat, pihak keluarga Sugijanto mengajukan pembelian rumah dinas secara kolektif.

“Rekan-rekan kami yang menempati rumah dinas BPKP di Karang Tengah, Rawasari, dan Situ Gintung mampu beli rumah dinas yang mereka tempati. Tapi, pengajuan ayah saya ditahan atau tidak diajukan oleh BPKP, walaupun kami sudah memenuhi syarat untuk membeli rumah dinas sesuai PP No 40 Tahun 1994,” tutur Abi.

Abi mengungkapkan, alasan dipersulitnya pembelian rumah dinas karena adanya kebijakan Kepala BPKP saat itu yang menyatakan, “Selama saya menjabat Kepala BPKP, tidak akan dilakukan penjualan rumah dinas.” Bagi keluarganya, kebijakan itu bertentangan dengan PP No 40 Tahun 1994.

Penulis : Adi Dwijayadi | Senin, 29 November 2010 | 12:25 WIB

 

Editor :

Heru Margianto

http://nasional.kompas.com/read/2010/11/29/12253419/BPKP.Digugat.Mantan.Pegawai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>